Humas.polri.go.id – Anggota Jaga Polsek Malua, Polres Enrekang melaksanakan pelayanan prima terhadap warga dengan membuat laporan kehilangan barang di ruang pelayanan Satu Atap Polsek Malua, Rabu, 30/06/2021, Pagi
Dalam penerimaan laporan kehilangan surat-surat atau dokumen penting warga, piket SPKT Polsek Malua, menerbitkan laporan kehilangan yang digunakan untuk pengganti sementara/pengurusan surat asli.
Ka SPKT Polsek Malua Aipda Laode Taluzun, SH menjelaskan” surat atau dokumen yang dilaporkan hilang, akan di buatkan dan di terbitkan surat laporan kehilangan , sebagai pengganti sementara, selama 14 hari sambil untuk melakukan pengurusan surat asli dari instansi atau yang mengeluarkannya. ” jelasnya
Ditambahkannya ” dalam Penerbitan surat laporan kehilangan maka kami harus teliti dalam mencocokkan dengan dokumen asli , jangan sampai palsu atau direkayasa ” lanjut Kspk.
Pelapor yang melaporkan telah kehilangan surat berupa Kartu tanda Penduduk (KTP) merasa puas atas pelayanan yang diberikan Polsek Malua, ” terima kasih atas bantuan dan kerja sama yang diberikan pak” ungkapnya.