[language-switcher]
Beranda  Berita

Wilayah Jabodetabek Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ini 15 Aturannya

Jakarta–Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19. PPKM Darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Artinya, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) juga menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

Dalam dokumen resmi soal PPKM Darurat, Pemerintah mulai memperketat sejumlah aturan terkait sektor mana saja yang boleh beroperasi. Berikut 15 aturan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali (termasuk Jabodetabek):

1. 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring,

3. Untuk sektor esensial, diberlakukan maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat, sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, sektor krtikal mencakup adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa beroperasi selama 24 jam.

5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

6. Makan/minum di tempat (dine-in) dilarang di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Semuanya hanya melayani delivery/take away.

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

8. Tempat ibadah yang meliputi masjid, mushola, gereja, pura, viraha, dan klenteng, ditutup sementara.

9. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

10. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.

12. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi.

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1 keberangkatan) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

14. Masker wajib digunakan saat beraktivitas di luar rumah. Penggunaan face shield tidak diizinkan tanpa penggunaan masker.

15. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Gelar Simulasi Pengawalan VVIP, Dirgakkum Ingatkan Jajaran Bersikap Humanis dan Pahami Rute
Jelang WWF ke-10 di Bali, Kabaharkam Polri Serahkan Bantuan Kendaran dan Almatsus
Amankan WWF, Polisi Dibekali Kendaraan Hingga Perlengkapan
Polri Pastikan Kantong Parkir Tersedia di Pelaksanaan KTT WWF
Turun Langsung ke TKP Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Kakorlantas: Pemeriksaan Awal Tak Temukan Jejak Rem di Lokasi
Korlantas Polri Berduka Tragedi Kecelakaan Tergulingnya Bus Wisata di Subang
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kanit Samapta Polsek Torjun Pimpin Pengamanan Pasar Polowijo Torjun
Jaga Keamanan, Patroli Siang Hari Polsek Baros Sasar Titik Aktivitas Masyarakat
Polda Sumbar Dirikan Dapur Lapangan Bantu Korban Galodo di Agam
BHABINKAMTIBMAS LARANG PEDAGANG BERJUALAN DI PANTAI KEBANG KEMILAU KARENA INI
Kabid Humas Polda Sulbar Besera Tim Supervisi ke Polres Pasangkayu
Polres Sibolga Gencar Berikan Sosialisasi Kepada Guru, Hindari Tindak Kekerasan di Sekolah
Lihat Semua
WordPress Lightbox