Anggota Unit Idik II (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi mengungkap kasus jual beli dan memelihara satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, pengungkapan kasus satwa dilindungi tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Kotabaru ada seorang yang memelihara satwa yang dilindungi.
“Pelaku berinisial AR (23), pekerjaan swasta, warga Kelurahan Kenal Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi,” kata Dover didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi kompol Handres, Jumat (2/7).
“Mendapat informasi itu, anggota kita langsung ke TKP, kemudian menemukan beberapa hewan yang dilindungi seperti satu ekor kukang, satu ekor buaya muara, satu ekor buaya sinyulong, serta dua ekor kura-kura jenis baning coklat,” beber Dover.
Dikatakannya lagi, motif tersangka AR hanya sekedar memelihara saja, karena tersangka pecinta hewan reptil. Namun sebagian ada yang diperjualbelikan.
“Ada beberapa hewan yang dijual oleh AR, salah satunya landak. Tapi hewan landak tidak masuk hewan yang dilindungi,” ujar Dover.
Saat ini, satwa dilindungi tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, untuk dilepas liarkan ke habitat aslinya.
Akibat perbuatannya, AR disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya melukat, memiliki memelihara mengangkut Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp 100.000.000.