[language-switcher]
Beranda  Berita

Jakarta Macet Parah, Polisi Akan Sidak Kantor-kantor di Luar Sektor Kritikal dan Esensial

JAKARTA – Jakarta masih saja dikepung kemacetan pada hari ketiga Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7/2021). Ada kecurigaan masih banyak karyawan kantoran yang tetap melakukan aktivitas seperti biasa atau work from office (WFO).

Masih banyaknya perkantoran yang melakukan WFO, kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke perkantoran-perkantoran di Jakarta selama PPKM Darurat. Hal itu guna memastikan perkantoran mematuhi aturan PPKM Darurat yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Kita memeriksa kantor-kantor mana yang masih belum tutup, padahal tidak termasuk sektor yang kritikal dan esensial,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menyebut, pemeriksaan itu juga untuk memastikan perkantoran mentaati aturan yang diberlakukan pemerintah sesuai sektor. Seperti sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan. Sementara itu, perkantoran sektor non esensial dan non kritikal, menerapkan 100 persen work from home (WFH).

Cakupan sektor esensial meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan cakupan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

“Kita akan panggil manajer dan direkturnya kalau ditemukan perkantoran sektor non esensial dan non kritikal yang masih buka untuk diminta pertanggung jawaban pidananya,” kata Sambodo.

Sambodo mengatakan kasus itu nantinya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Manajer perkantoran yang melanggar PPKM darurat dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 212 dan 216 KUHP jika melawan petugas.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kapolda Bali Dampingi Kabaharkam Polri Cek Venue Jatiluwih
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama
Polri Dinilai Sukses Amankan WWF dan Ikut Mempromosikan Produk UMKM
Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil Amankan World Water Forum
Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-Anak Pengungsi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Seorang Pelaku Begal Diamankan Warga, Diserahkan ke Polisi
Hadapi Libur Bersama. Polsek Baros Tingkatkan Giat Rutin KRYD Antisipasi Gukamtibmas
Jum'at Bersih,Bhabinkamtibmas Polsek Cisaat Bersih- bersih Lingkungan Masjid
Parisadha Hindu Dharma Indonesia Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Polres Bangka Lakukan Pengamanan Aksi Damai Masyarakat Nelayan
Polres Grobogan Gelar Walimatussafarul Hajj
Lihat Semua
WordPress Lightbox