Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota bersama instansi terkait melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Jumat (9/7/2021).
Kegiatan di awali dengan apel persiapan pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pimpin oleh Kabag OPS Polres Pasuruan Kompol Wiwoho S.H, di ikuti oleh anggota Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819/ Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan, BPBD Kota Pasuruan, dan Dishub Kota Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si melalui Kabag OPS Polres Pasuruan Kompol Wiwoho S.H menjelaskan, dalam rangka pelaksananaan PPKM Darurat kami melaksanakan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada pemilik toko dan warung makan untuk mematuhi peraturan yang sudah di tentukan pemerintah selama pelaksanaan PPKM Darurat dalam rangka penanganan Covid- 19 kepada masyarakat Kota Pasuruan.
“Saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan pengetatan aktifitas selama pelaksanaan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.” Imbuhnya.
Kabag OPS juga menambahkan, nantinya dilaksanakan juga penyekatan jalan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pasuruan, seperti salah satunya setiap harinya ditutup mulai jam 09.00 WIB s.d 22.00 WIB, antara lain Jl. Panglima Sudirman, Jl. Hayam Wuruk Barat, Jl. Wr. Supratman dan Jl. KH. Wachid Hasyim dan penutupan juga di laksanakan di jalan akses menuju alun- alun Kota Pasuruan, akses menuju Jl. Pahlawan, akses menuju Jl. Panglima Sudirman, dan wilayah pelabuhan Kota Pasuruan di mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.