POLRES BINJAI
Unit reskrim polsek binjai menangkap pelaku seorang laki-laki yang di duga memiliki, menguasai dan atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial “ER”. pelaku ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah di dusun lurik desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu, saat ditangkap di TKP, petugas melakukan penggeladahan dan ditemukan barang bukti di TKP berupa 1(satu) bungkus kecil plastik klip merah transparan yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu ,1 ( satu ) perangkat alat hisap ( bong ) dan 1 ( satu ) buah mancis yang sudah di modifikasi dengan jarum yang di duga sebagai alat untuk menggunakan narkotika tersebut.
Selanjutnya dilakukan interograsi langsung di TKP terhadap tersangka dan ianya mengakuinya bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, kemudian petugas mengamankan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke mako polsek binjai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI.
6