POLRES MALANG – Polsek Kepanjen melalui Polmas Desa Dilem Aipda Wawan bersama perangkat desa mengunjungi sejumlah tempat Peribdatan umat Muslim guna memberi himbauan mengenai penutupan sementara tempat Peribadatan di Desa Dilem Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Senin (19/7/2021) pagi.
Berdasarkan Intruksi Mendagri No 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Intruksi Mendagri No 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, dijelaskan bahwa sepanjang pelaksanaan PPKM Darurat tempat ibadah ditutup sementara guna mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Tidak semua tempat ibadah ditutup, dikarenakan angka penyebaran Covid-19 di Desa Dilem terbilang sangat tinggi maka penutupan sementara tempat ibadah dilakukan. Aipda wawan menjelaskan bahwa hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya pembludakan pasien positif Covid-19 yang terjadi di Desa Dilem.
“Angka positif pasien Covid-19 di Desa Dilem cukup tinggi, penutupan sementara tempat Ibadah dilakukan untuk mencegah terjadinya pembludakan pasien positif Covid-19 di Desa Dilem,” jelas Wawan.
Selain penempelan plakat pada sejumlah tempat Ibadah, Wawan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, khususnya himbauan untuk tetap berada di rumah dan mengurangi mobilitas.
“Selalu patuhi protokol kesehatan, pastikan jangan keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak,” pungkas Wawan. (humaskepanjen-humasresmalang)
#PPKMsavelives
#PPKMMalangsavelives
#DisiplinPatuhiPPKM
#DisiplinPatuhiPPKMMalang
#SaveLives
#PPKMSaveLives
#PoldaJatim
#PolresMalang
#KapolresMalang
#AKBPBagoesWibisono
#PolisiAdem
#MalangPolisiAdem
#TaatPPKMDaruratMalang
#PolresMalangkawalPPKM
#PPKMdanTetapVaksinasiMalang