Dalam rangka pelaksanaan program prioritas Kapolri. Polres Kotabaru Khususnya Polsek Pulau Laut Timur melaksanakan penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat tentang kebijakan Pemerintah Daerah, Sabtu (24/07/2021).
Dengan dasar Perbup Kotabaru No.128 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan giat masyarakat dalam Rangka percepatan penanganan Corona Virus Diase 2019 ( COVID-19 ) Di Kabupaten Kotabaru tentang Setiap Orang Yg Melanggar Ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Akan Mendapat Tindakan.
Menggunakan dasar tersebut Kapolsek Pulau Laut Timur IPTU Kuwat Santoso mewakili Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin, SH.SIK.MM Kotabaru mengajak Danramil dan Aparat Desa Terkait untuk menegakan Perbup Kotabaru No.128.
Bertempat di Desa Langkang Lama Kec. Pulau Laut Timur bersama Koramil dan Aparat Desa memberhentikan setiap pengendara yg tidak menaati kebijakan pemerintah serta memberikan Edukasi dan Tindakan Berupa Push Up bagi para pelanggar untuk menimbulkan kesadaran pada masyatakat.
Setelah tindakan dan edukasi di berikan anggota juga membagikan masker pada masyarakat yg di harapkan agar terus menggunakan masker guna mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pulau Laut Timur IPTU Kuwat Santoso mengharapkan warga terhindar dan turur serta membantu pencegahan Covid-19. Agar terbangunnya juga Kepercayaan Masyarakat terhadap TNI-POLRI Khususnya di wilkum Kec. Pulau Laut Timur.