PARINGIN- Kenekatan PD (33) mencuri smartphone seorang santri di Majelis Riyadul Muhibbin, Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan mengantarkan dirinya ke sel tahanan.
PD yang sempat menjadi TO di wilayah hukum Polsek Paringin, kini telah dibekuk oleh pihak kepolisian. Ia pun harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Penangkapan terhadap PD dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Paringin, Bripka Jamaluddin. Ia bersama beberapa anggota Polsek Paringin yang tergabung dalam Team Beat Polsek Paringin membekuk PD di depan rumah pelaku di Desa Tampang, Kecamatan Lampihong.
“Saat ini tersangka sudah dalam penanganan Polsek Parigin. Ia dilaporkan mencuri satu unit smartphone pada pertengahan Juni lalu,” ucap Bripka Jamaluddin, Minggu (25/7/2021).
Diketahui, PD juga merupakan seorang residivis, hal itu dibeberkan oleh Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono. Selain PD, masih ada satu tersangka lainnya yang dalam pencarian.
Akibat pencurian yang dilakukan oleh PD, korban mengalami kerugian senilai Rp 5.000.000.
Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan yakni satu unit smartphone merek Oppo Reno 4, satu kotak hp merek Oppo Reno 4, satu lembar jaket warna merah san satu lembar celana jeans pendek warna hitam.
Atas perbuatannya tersebut, PD dikenakan pada kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP.