Tangerang – Polres Tangerang Selatan menggelar operasi penertiban di sejumlah tempat hiburan malam yang masih tetap buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam razia kali ini, polisi melakukan penyegelan terhadap lokasi panti pijat di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kemudian, sebuah kafe yang diduga melanggar aturan PPKM.
Kapolres Tangerang Selatan (AKBP. Iman Imanuddin) mengatakan operasi penertiban dilakukan pada hari Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas menyegel panti pijat dan kafe tersebut.
“Kami telah melakukan penindakan terhadap kedua tempat tersebut. Mereka melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan atau UU Wabah Penyakit Menular,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, lokasi pertama yang ditindak petugas yakni panti pijat. Panti pijat tersebut diketahui menggelar perayaan ulang tahun dan diduga menyebabkan kerumunan.
“Lokasi pertama yaitu B’Fly Message and Lounge, di tempat tersebut diselenggarakan perayaan ulang tahun yang kemudian menyebabkan terjadinya kerumunan,” tuturnya.
Tak sampai di situ, kata Iman, personel kepolisian kemudian bergerak melakukan penyisiran di sebuah kafe yang diperkirakan masih tetap beroperasi selama masa PPKM Level 4.
“Lokasi kedua (yang dilakukan penindakan), yakni Beer Garage. Berdasarkan beberapa petunjuk yang ditemukan, diduga masih beraktivitas dalam masa PPKM Level 4,” lanjutnya.
Menurutnya, dari kedua lokasi yang ditertibkan pihaknya mengamankan 10 orang. Mereka diamankan ke Polres Tangsel dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“10 orang yang berada di lokasi tersebut diamankan. 4 orang perempuan dan 6 laki-laki,” tutupnya.