Humas.polri.go.id – Operasi Yustisi terus di lakukan sebagai penertiban protokol kesehatan (prokes) dan upaya tekan persebaran covid 19, oleh Polsek Mamajang, Selasa (27/7/2021).
Giat tersebut diadakan secara rutin setiap pagi dan sore hari dengan sasaran sistem acak agar tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes 5 M. Kali ini, diadakan berada di Pasar Phamos di Jalan tanjung Bunga Kel.Sambung Jawa Kec.Mamajang Kota Makassar.
Kapolsek Mamajang, Kompol Ivan Wahyudi,SH.S.,Ik,menyampaikan, dalam operasi yustisi masih didapati masyarakat yang melanggar tidak memakai masker maupun tidak mematuhi prokes.
“Kita berikan sanksi dan teguran kepada masyarakat yang melanggar prokes tidak memakai masker,”
Untuk sasaran Operasi Yustisi, dijelaskannya, bagi pelanggar ada yang diberi teguran dan sanksi serta pihaknya juga menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes.
“Kita harap masyarakat akan sadar mematuhi peraturan pemerintah dalam pelaksanaan prokes selama masa pandemi Covid19 belum berakhir. Tujuannya, agar tercipta nuansa aman dan kondusif,” jelasnya.
Lebih lanjut, diharapkan masyarakat dapat aktif berperan serta dengan menjalankan prokes secara benar dan menghindari berkerumun.
“Bagi pelanggar terhadap prokes 5 M yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas dinilai akan memicu kenaikan kasus positif COVID-19 terutama di wilayah Mamajang,” pungkasnya.