Polres Salatiga – Meski saat ini pemerintah telah melonggarkan jam operasional hingga pukul 21.00 Wib sebagaimana aturan Peraturan Walikota Salatiga yang dikeluarkan belum diperbolehkan untuk melayani selama 24 Jam, Rabu 28/07/2021.
Himbauan yang disampaikan oleh KSPK Polsek Argomulyo Polres Salatiga Polda Jateng Aiptu Daman Susilo kepada staf penjaga minimarket tersebut supaya dipedomani dan ditindaklanjuti karena itu dapat menekan mobilisasi masyarakat dalam satu wilayah tersebut, karena untuk teman berkumpul kebutuhan makanan ringan, rokok ataupun kopi selalu dicari, ungkapnya.
Merujuk Perwali Kota Salatiga No : 443.1/627/101.2 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level. 4 corona virus disease 2019 Kota Salatiga.
Guna mendukung program pemerintah kiranya sebagai pelaku usaha sudah tentu mentaati ketentuan yang ada dengan tetap patuh pada pelaksanaan jam operasional hingga pukul 21.00 Wib, ucap Hanto.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat S.S di tempat terpisah menyampaikan guna mensosialisasikan kepada pengusaha termasuk pelaku usaha baik kecil ataupun mikro terkait kebijakan pemerintah akan pemberlakuan PPKM Lv. 4 saat ini tetap dilakukan dengan cara cara humanis dan lebih merangkul sehingga dapat mengena kepada masyarakat, ucap Kapolres.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)