Humas.polri.go.id – Polsek Malua, Untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan Masyarakat, Kepolisian Sektor Malua menerapkan pelayanan yang 3S (Senyum, Sapa, dan Salam) dan juga gratis bagi Masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan barang. rabu (28/07/2021).
Kapolsek Malua IPTU Daud Massangka, S.H. mengatakan bahwa masyarakat tak perlu khawatir jika membutuhkan surat keterangan kehilangan barang, silahkan datang ke Polsek Malua dan kami akan melayani dengan ramah, cepat dan tak ada biaya administrasi untuk pembuatan surat keterangan kehilangan yang dibutuhkan tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh Kanit SPKT “II” Aiptu Rakhman bersama Piket Jaga Brigpol Ibrahim ketika warga dari Desa Buntu Batuan datang untuk meminta pembuatan surat kehilangan KTP. Kanit SPKT “II” Aiptu Rakhman langsung mempersilahkan mereka duduk dan menjelaskan syarat-syarat pembuatan surat keterangan kehilangan KTP yang mereka mintakan tersebut.
“Syarat-syarat pembuatan surat keterangan kehilangan KTP yaitu Foto Copy KK, jika syarat sudah terpenuhi selanjutnya kami akan buatkan surat keterangan kehilangan yang saudara minta” ujar Aiptu Rakhman
Setelah Surat selesai dibuat selanjutnya Anggota Piket Jaga Brigpol Ibrahim membuat Surat Keterangan Kehilangan KTP yang diminta oleh warga Desa Buntu Batuan Kecamatan Malua tersebut. Sambil mengatakan bahwa surat keterangan dari Kepolisian ini bukan sebagai pengganti KTP yang hilang melainkan surat untuk pengurusan pembuatan KTP yang baru.