Banjarbaru – Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, S.H, S.I.K, M.M, memimpin konferensi pers kasus pembunuhan Rundy Irama (25) warga Jl. Abadi III Komplek Sejahtera IV Rt. 006 Rw. 007 Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru, yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar mandinya, pada Selasa (3/08/2021) lalu.
Kerja keras tim gabungan Macan Kalsel bersama Jatanras Polres Banjarbaru dan Unit Buser Polsek Banjarbaru Barat dalam penyelidikan terkait perkara pembunuhan Pegawai Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) Kota Banjarbaru itu membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, Petugas pun kemudian berhasil mengantongi identitas dari ke-3 orang tersangka tersebut yakni MR, AM dan juga MN.
Tim menangkap sekaligus dua tersangka pembunuhan Rundy, pada Kamis (5/08) pukul 03.30 Wita, di rumah tersangka yang berada di Jl. Cempaka Gang Flamboyan Rt. 03 Rw. 01 Kel. Jawa Laut Kec. Martapura Kab. Banjar.
Selanjutnya, tidak lama setelah pelaku MR dan AM berhasil diamankan, tim gabungan pun juga berhasil meringkus MN yang sempat melarikan diri, namun kemudian berhasil dikejar dan dilakukan penangkapan oleh petugas di daerah Kab. Kotabaru.
Kapolres Banjarbaru menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini, tega menghabisi nyawa Rundy lantaran tergiur dengan harta benda yang dimiliki oleh korban.
“Modus ketiga tersangka yaitu ingin menguasai harta korban, yang mana antara salah satu tersangka yaitu MR dan korban ini sudah saling mengenal sebelumnya lantaran korban pernah berbelanja peralatan dekor ke tempat tersangka bekerja. Pada saat belanja tersebut, tersangka MR ini melihat saldo rekening milik korban melalui aplikasi E-Banking di Handphone milik korban ketika melakukan pembayaran sehingga timbul niatan dari para pelaku untuk melakukan pencurian di rumah korban,” kata Kapolres di hadapan sejumlah awak media.
AKBP Nur Khamid mengungkapkan, ketiga tersangka ini menjalankan aksi kejahatannya dengan modus bertamu ke rumah korban, karena merasa sudah saling mengenal, korban lantas tidak menaruh kecurigaan sedikit pun terhadap gelagat para pelaku. Pada saat kejadian, ketiga tersangka pada saat itu sedang berada di ruang tamu, lalu tersangka MR meminta korban untuk mengambilkan asbak rokok sehingga korban pun berjalan menuju ke dapur dan sejurus kemudian diikuti oleh tersangka MR.
“Sesampainya di dapur MR kemudian langsung mendorong rundy kedalam kamar mandi, tersangka kemudian secara paksa langsung mengambil Handphone korban yang berada di saku baju namun korban melakukan perlawananan sehingga tersangka MR langsung menusuk 1 kali kearah leher, tak lama AM pun ikut membantu MR dengan membekap mulut korban diikuti dengan tusukan pisau oleh MR ke arah leher dan dada korban sebanyak satu kali,” tambah Kapolres.
Setelah melihat korban jatuh bersimbah darah dan tidak berdaya, para tersangka pun langsung mengambil barang-barang milik korban yakni 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) unit laptop yang ada di lokasi kejadian, pungkas Kapolres.
Selain menangkap ketiga pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor jenis matic dengan Nomor Polisi DA 6281 SP, satu unit laptop, sebilah senjata tajam, dua lembar jaket masing-masing warna abu-abu dan kuning, serta dua lembar celana jeans.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain juncto (jo) Pasal 339 KUHP.
“Tersangka diancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup,” kata Kapolres Banjarbaru menandaskan.