Jakarta – Kepolisian menyita sejumlah barang bukti berkenaan penetapan tersangka perawat (EO) di kasus suntik vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. Beberapa peralatan medis disita polisi.
“Kami sita barbuk termasuk satu buah botol vial dan suntikannya dan ada beberapa alat-alat lain yang biasa dipakai untuk kegiatan vaksinasi kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus).
Selanjutnya, polisi juga turut menyita satu buah jarum suntik, satu buah cooler dan satu safety boks. Berikutnya, alat pelindung diri (APD) serta sepasang sarung tangan pelaku juga turut disita oleh kepolisian.
Ia menegaskan (EO) memang seorang perawat. Dirinya menjadi relawan sebagai vaksinator dalam percepatan vaksinasi Covid-19, yang ditempatkan di Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara.
“Saudari (EO) ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong. Karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator,” bebernya..
Adapun dari hasil pemeriksaan terhadap (EO), dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada warga berinisial BLP yang viral di medsos. Selanjutnya, ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.
“Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular,” tutupnya.