Tim Resmob Polres Hulu Sungai Tengah menangkap seorang Petani berinisal AS, 56 tahun, karena kedapatan menjadi bandar judi togel di warung kopi depan rumah milik tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah uang tunai, kupon serta buku rekapan judi togel, dan Polpen.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubag Humas saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Agustus 2021.
Adapun kronologi penangkapan bandar judi togel itu berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan patroli di sekitar Desa. Kayu Rabah pada Selas, 10 Agustus 2021.
Di saat itu, polisi mencurigai gerak-gerik AS dan memeriksanya. Kecurigaan itu akhirnya terbukti setelah polisi mendapati perlengkapan judi togel darinya.
“Tersangka merupakan warga Desa. Kayu Rabah,” kata Kasubag.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Polisi menjerat AS dengan Pasal 303 jo 303 bis KUH Pidana tentang Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi (Kupon Putih).