Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin S.H., S.I.K., M.M telah mengeluarkan perintah pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Prokes 3M di Wilayah Hukum Polres Kotabaru, sebagi bukti bahwa Polri komitmen dan konsekuen dalam pelaksanaan Prokes 3M dalam rangka mencegah Pandemi Covid-19.
Melaksanakan perintah tersebut, Bhabinkamtibmas Mangga, mengadakan penertiban dan pendisiplinan penerapan Prokes 3M sekaligus pengecekan fasilitas pendukung Prokes 3M, Sabtu (14/08).
Kegiatan menyasar pada lokasi yang tinggi mobilitas masyarakat seperti pasar Pudi dilanjutkan Jalan Utama Yg Banyak dilalui Masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut apabila masih saja terdapat masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker. Petugas akan memberikan masker dilanjutkan dengan pemberian sanksi Sosial terhadap warga tersebut dengan tindakan fisik atau menyanyikan lagu kebangsaan. Hal ini sebagai bentuk tindakan tegas namun terukur dalam rangka mengupayakan penerapan Prokes 3M.
“Tak hanya himbauan secara humanis namun bagi warga yang tidak disiplin menerapkan Prokes akan kita tindak tegas salah satunya dengan tindakan fisik ataupun menyanyikan Lagu nasional agar sadar bahwa perbuatannya merugikan masyarakat lainnya”, pungkas Boni.
Pada saat yang bersamaan, Kapolsek Kelp Utara mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap masyarakat yang telah displin menerapkan Prokes 3M.
Ingat maskermu akan melindungiku dan maskerku akan melindungimu.