Polsek Tapin Utara Polres Tapin Polda Kalimantan Selatan– Guna Menciptakan Komunikasi Yang Baik Dan Pelayanan Prima Kepolisian, SPKT Polri Sebagai Garda Terdepan Pelayan Masyarakat Tentunya Sudah Menjadi Kewajiban Melayani Masyarakat Yang Melapor Dengan Cepat Diterima Dan Memberikan Pelayanan Tentang Apa Yang Diperlukan, Sesuai Dengan Tupoksi Seperti Yang Dilakukan anggota yang melaksanakan pelayanan di ruang SPKT Polsek Tapin Utara, Sabtu (14/8/2021) pagi.
Dengan Sikap Humanis dan Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun (5S) dilakukan oleh BRIGADIR VINDRA dalam memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat yang membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan barang / benda / surat. sebagai Sentral Pelayanan Masyarakat, pelayanan yang Cepat dan tepat Selalu Di Utamakan Agar Masyarakat merasa senang dan Puas Atas Pelayanan Kepolisian yang diberikan
Kapolsek Tapin Utara IPTU Sugiyono Menyampaikan Dalam Pelayanan Terhadap Masyarakat Dalam Bentuk Apapun, Agar Segera Ditindak Lanjuti Sesuai Tugas Pokok Kepolisian, Melayani Merupakan Hal Yang Harus Di Lakukan, Menerima Aduan/ Laporan Masyarakat Dalam Pelayanan Mengutamakan Kecepatan, Keikhlasan Serta Tidak Membeda-Bedakan Satu Sama Yang Lainnya,
Kapolsek Tapin Utara Menambahkan, Dalam Pelayanan Masyarakat Polsek Tapin Utara Terbuka Selama 24 Jam Dan Dalam Hal Laporan Tidak Di Pungut Biaya, tetapi untuk pelayanan SKCK dipungut biaya RP. 30.000,- sesuai dengan PNPB yang ditetapkan pemerintah”Ungkapnya