PASURUAN – Satuan Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku Narkotika Jenis sabu berinisial (RAP) saat melakukan transaksi di Dusun Mejasem, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa didaerah Dusun Mejasem banyak peredaran Narkoba sehingga menjadi perhatian khusus bagi Sat Narkoba Polres Pasuruan. Tidak menunggu waktu lama, Pelaku berhasil diamankan disaat hari Kemerdekaan Republik indonesia yang ke 76.
Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si, membenarkan Upaya Refresif yang dilakukan Sat Narkoba Polres Pasuruan dalam penangkapan Sabu tersebut, dan menyayangkan hal ini.
Dari penggeledahan tersangka, Sat Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) kantong Plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol 1 Jenis Sabu dengan berat kotor 4,44 ( Empat koma empat puluh empat ) gram, 1 (satu) buah HP Oppo warna biru dan satu bungkus rokok merk Ares warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka (RAP) dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hms)