Humas Polres Lahat – Dua remaja inisial RA (21) warga desa karang anyar kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat dan inisial JB (21)warga desa Tanjung sirih kecamatan pulau pinang Kabupaten Lahat harus mendekam di balik jeruji besi polres lahat lantaran memiliki empat paket kecil narkoba jenis sabu Lahat,Rabu(25/8/2021)
Informasi yang diterima awak media yang di sampaikan Kapolres Lahat melalui Kaur Humas polres Lahat mengatakan,bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / A-131/ VIII / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 23 Agustus 2021
‘ Kedua tersangka di ringkus berkat adanya laporan masyarakat kepetugas kita,kedua tersangka kita ringkus hari Senin kemaren tanggal 23 Agustus 2021sekitar pukul 16.00 wib,sementara untuk TKP sendiri Desa Karang Anyar Kelurahan Lahat Selatan Kabupaten Lahat,’Ujar Kaur Humas Polres Lahat.
Dikatakannya lagi,Untuk barang bukti yang berhasil diamankan empat paket kecil sabu,satu set alat hisap/bong,satu batang kaca Pirek,dan satu lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
” Ada empat paket sabu berhasil kita amankan dengan berat 0.70 gram dari tangan tersangka Rafli yang dilemparkannya saat melihat kedatangan petugas,’Terang kaur Hunas polres Lahat.
Saat diintograsi petugas tersangka Rafli mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari . NOK (DPO), 30 Tahun, Tuna Karya, Desa Ulak Lebar Kec. Lahat Kab. Lahat untuk dijual kembali.
” Pada petugas tersangka Rafli mengakui semua barang bukti dia dapat dari NOK (DPO)warga desa ulak lebar yang rencananya untuk di jual kembali,’Terang Kaur Hunas polres Lahat.
” Guna menpertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kita serahkan pada yang berwajib,untuk kedua tersangka kita tetapkan sebagai Pengedar atau Perantara,”ujar Aiptu lispono