Polda Kalteng – Polres Murung Raya – Ps. Kapospol Sei Babuat Polsek Permata Intan jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng Bripka Rio Makota, memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menolak praktek pungli di Desa Tumbang Bantian, Kec. Sei Babuat, Kab. Murung Raya, Jum’at (27/8/2021) pukul 10.00 WIB.
Sudah menjadi kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya salah satunya adalah menjaga wilayahnya agar tetap bersih dari ada nya praktek pungli.
Bripka Rio menjelaskan, praktek pungutan liar (Pungli) terus menjadi perhatian semua aparat penegak hukum, praktek pungli pada umumnya berkembang di pelayanan publik, tidak jarang menciptakan keresahan di masyarakat terutama mereka berpenghasilan menengah ke bawah.
“Mencegah terjadinya praktik pungli oleh oknum yang menyasar masyarakat, personel Bhabinkamtibmas kami akan terus menggencarkan sosialisasi ke warga-warga di wilayah binaan supaya masyarakat tidak takut untuk melaporkan setiap ada mengetahui atau mengalami praktek pungli (Pungutan Liar), jangan memberi, jangan menerima lawan dan laporkan segera kepada pihak yang berwajib apa bila ada menemukan hal-hal yang di maksud dengan pungli tersebut,” jelasnya. (van)