Polres Landak – Sengah Temila, Dalam rangka mendisiplinkan warga untuk tetap patuhi protokol kesehatan, Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Sengah Temila bersama satgas PPKM Desa Senakin gelar Operasi Yustisi.
Operasi Yustisi tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel, di jalan raya depan Kantor Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Selasa (31/8/2021).
Kapolsek mengatakan mereka yang kedapatan tidak menerapkan prokes diberikan himbauan, teguran lisan dan sanksi social serta di berikan masker. Selanjutnya di lakukan Swab antigen oleh pihak nakes yang terlibat dalam Ops yustisi saat itu.
“Operasi Yustisi ini dalam rangka kepedulian pemerintah dalam rangka ikut serta dalam pencegahan penyebaran Covid 19. Serta untuk membangun masyarakat tertib dengan protokol Kesehatan Covid 19,”ucap Kapolsek
Operasi yustisi bertujuan untuk menekan angka kenaikan covid-19 diwilayah kabupaten Landak khususnya di Kecamatan Sengah Temila.
“Tak hanya melakukan penegakan disiplin Prokes dijalan, Tim juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan 5 M di kehidupan sehari hari”, kata Kapolsek Ipda Yulianus Van Chanel
Selain itu, Kapolsek juga menjelaskan bahwa kabupaten Landak saat ini menerapkan PPKM level 3. Dikatakan lebih lanjut, Tim Operasi Yustisi kecamatan Sengah Temila tak hanya melakukan kegiatan yustisi pada siang hari namun juga pada malam hari.
Tambahnya, “hari ini ada 8 orang yang terjaring dalam operasi yustisi tidak menggunakan masker langsung di swab antigen, hasilnya negatif” pungkas kapolsek
Penulis : Humas Polsek Sengah Temila Polres Landak