Polresta Palangka Raya – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama Polsek Pahandut mendampingi Satgas Penanganan Covid-19 menggelar Operasi Yustisi dan Razia Masker di wilayahnya.
Operasi Yustisi tersebut digelar pada sekitaran Jalan Dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (2/9/2021) yang dimulai pada pukul 15.30 WIB.
Wakapolsek Pahandut, Iptu Robertus Sonny, S.Sos. yang turut serta dalam kegiatan itu mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan guna menegakkan penerapan dan kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat.
“Yang berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan prokes sebagai upaya menanggulangi dan mitigasi Pandemi Covid19 di wilayah Kota Palangka Raya,” tutur Sonny, Jumat (3/9/2021) pagi saat ditemui diruang kerjanya.
Saat operasi berlangsung, petugas menjaring sebanyak 10 orang pelanggar prokes, yang dikenakan teguran hingga sanksi sesuai dengan perwalikota tersebut, yakni 3 teguran lisan dan 1 tertulis, serta 5 sanksi kerja sosial dan 1 denda administrasi perorangan.
“Upaya tersebut merupakan dilakukan guna menegakkan prokes dan meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat untuk mematuhinya, mengingat Pandemi Covid-19 masih melanda hingga saat ini,” tutur Sonny.
Selain melakukan penegakkan, petugas juga tak henti-hentinya menyuarakan untuk selalu mematuhi prokes dan langkah 5M kepada masyarakat saat menggelar Operasi Yustisi pada kawasan tersebut.
“Menyampaikan agar selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 saat beraktivitas sehari-hari,” pungkas Sonny. (pm)