[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Jelai Sosialisasi Dengan Spanduk Bertuliskan Stop Membakara Hutan Dan Lahan

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Sukamara – Anggota Polsek Jelai jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng aktif Rutin melaksanakan berbagai sosialisasi salah satunya yaitu mengimbau Masyarakat Kecamatan Jelai untuk waspada terhadap Karhutla.

Para anggota Polsek Jelai mengajak warga Jelai untuk tidak membuka kebun dengan cara dibakar, Senin (06/09/2021) pagi.

Selain itu pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan Undang – Undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar.

Spanduk yang dibentangkan tersebut juga bertuliskan “Stop membakar hutan dan lahan, asapnya dapat mengganggu kesehatan, trasportasi dan perekonomian”.(AL)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Satgas Damai Cartenz berhasil tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide
Jelang WWF ke-10 di Bali, Fadil Imran Siapkan Strategi Khusus Pengamanan Akses Masuk Pelabuhan
Polri Pastikan Keamanan Akses Masuk ke Bali Jelang World Water Forum
Tiba di Pulau Dewata, Kabaharkam Polri disambut Langsung oleh Kapolda Bali
Masyarakat Bali Mendukung Sepenuhnya World Water Forum ke-10
Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Tingkatkan Keamanan, Polsek Padang Hilir Laksanakan Patroli Blue Light
Persempit Kejahatan Jalanan, Polres Tebing Tinggi Patroli Disekitar Jalinsum
Brimob Ilato Beri Kejutan Spesial di Hari Jadi Ke-62 Yonif 713/Satya Tama
Personil Polsek Medan Barat Patroli Malam layani masyarakat mobile ke jalan raya dan pemukiman antisipasi 3C, Balapan liar, Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Wilkumnya
Menjaga Situasi Kamseltibcar Lantas dan Memberikan Rasa Aman serta Nyaman ; Sat Lantas Polres Bangka Lakukan Patroli Wisata.
Pawas pimpin Piket Fungsi Polsek Medan Barat Patroli Presisi/Blue Light bantu layani masyarakat dengan mobile objek rawan antisipasi 3C, Geng-Motor dan kejahatan jalanan di Wilayah Hukumnya
Lihat Semua
WordPress Lightbox