Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Sukamara – Anggota Polsek Jelai jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng aktif Rutin melaksanakan berbagai sosialisasi salah satunya yaitu mengimbau Masyarakat Kecamatan Jelai untuk waspada terhadap Karhutla.
Para anggota Polsek Jelai mengajak warga Jelai untuk tidak membuka kebun dengan cara dibakar, Senin (06/09/2021) pagi.
Selain itu pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan Undang – Undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar.
Spanduk yang dibentangkan tersebut juga bertuliskan “Stop membakar hutan dan lahan, asapnya dapat mengganggu kesehatan, trasportasi dan perekonomian”.(AL)
5