[language-switcher]
Beranda  Berita

Dua Begal Modus COD Diringkus, Satu Pelaku Ditembak

POLRESTABES PALEMBANG – Dua pelaku begal dengan modus Cash On Delivery (COD) yakni Slamet Riyadi alias Met (27) bersama Firmansyah (20) diringkus Unit Pidum dan Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda-beda. Slamet diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel. Dia terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan dan kabur ketika ditangkap.

Sedangkan, tersangka Firmansyah ditangkap di sekitar tempat tinggalnya Jalan SH Wardoyo, Gang Duren, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Selasa (14/9/2021) malam.

Mereka membegal Indra Surya Lesmana (24) di Jalan KH Azhari, tepatnya Kampung Kapitan, Kecamatan SU I Palembang, Senin (24/8/2021) sekitar pukul 15.00. Bermula ketika korban akan menjual ponsel kepada tersangka dan janjian bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).

Ketika bertemu, tersangka meminjam ponsel yang akan dijual oleh korban dengan alasan akan mengecek kondisinya. Lalu, pelaku lain mengancam Indra dengan pisau, agar segera menyerahkan ponsel tersebut. Keduanya pun langsung melarikan diri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Alhamdulillah, kami Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab berhasil mengamankan dua pelaku begal dengan modus COD,” kata Tri saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Rabu (15/9/2021) siang.

Dia mengatakan modus operandi kedua tersangka dengan cara berpura-pura membeli ponsel milik korban. Kemudian, mereka sepakat janjian bertemu di lokasi kejadian. Di sanalah, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

“Kedua tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Untuk barang bukti kita amankan satu unit sepeda motor yang digunakan ketika bertransaksi,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jamin Keamanan Wilayah, Binmas Desa Cibiru Wetan Kontrol Warga yang Ronda Malam
Polsek Sidamanik Cepat Tanggap dalam Evakuasi Mayat Pensiunan BUMN di Kebun Teh Simalungun, Tidak Ada Tanda Kekerasan
Kapolda Sumsel tegas didalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu
Patroli Perintis Presisi oleh Sat Samapta Polres Simalungun Ciptakan Kondisi Aman
Grand Final Pemilihan duta Lalu lintas Polres Pagaralam berlangsung meriah dan menegangkan, yuk simak beritanya
Pelayanan Pagi, Anggota Lantas Polsek Cileunyi bantu Sebrangkan Anak Sekolah
Lihat Semua
WordPress Lightbox