Dalam rangka Penekan lajunya Penyebaran Covid 19,Pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 4 Jawa dan Bali untuk memutus rantai penyebaran covid 19 di wilayah pulau jawa dan Pulau Bali.
Untuk itu Polres Jembrana masih tetap memberlakukan pengetatan PPDN pada Pintu Masuk dan Keluar Bali Pelabuhan Gilimanuk sesuai dengan aturan dalam PPKM level 4 yang diberlakukan untuk Pulau Jawa dan Bali.
Terkait hal itu untuk meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat diKabupaten Jembrana Polres Jembrana telah menggelar ” Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ” ( KRYD ) dalam rangka pemberlakuan PPKM level 4 percepatan Penanganan Covid 19 di wilayah hukum Polres Jembrana,serta menjaga situasi Kamtibmaa tetap aman dan Kondusif di tengah masih mewabahnya pandemi Covid 19.
Sebagai mana arahan Bapak Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K,dalam setiap kesempatan kepada seluruh anggota Polres Jembrana dan Polsek Jajaran,baik saat melaksanakan tugas tugas rutin maupun saat berada bersama masyarakat di rumahnya pada waktu tidak berdinas agar juga menjadi salah satu ujung tombak dari kepolisian untuk ikut dalam penanggulangan Covid 19.
Mulai dari edukasi kepada masyarakat,memberikan contoh kepada masyarakat dalam penerapan Prokes Covid 19,dan melaksanakan kegiatan lainnya dilingkungan tempat tinggalnya.
” Saat di hubungi Mitra Humas Polres Jembrana,Iptu Kukuh Imanuel,SH selaku Kasatgas Kepatuhan Prokes Kovid 19 dalam giat KRYD Polsek Kawasan Laut Gilimanuk,menjelaskan bahwa Polsek Kawasan Laut Pelabuhan Gilimanuk secara rutin selama satu kali dua puluh empat jam bersama tim Gabungan TNI Polri dan instansi terkait lainnya masih terus melaksanakan pengetatan dan penertiban pada Pintu masuk dan keluar bali pelabuhan gilimanuk,sebagai mana aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 4 untuk jawa dan bali.” Senin(13/9) pkl 09.00 wita
” Bila ada masyarakat PPDN yang melanggar aturan kami akan berikan pemahaman atau edukasi agar mentati aturan yang ada dan selalu menjaga prokes covid 19,” ukapnya.
” Dan untuk kegiatan kemarin sampai hari ini,senin(13/9) pkl 08.00 wita selama 1x 24 jam tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait dengan penerapan PPKM Level 4 yang diperpanjang ,” ujarnya.
” Kami imbau juga kepada masyarakat agar saling membantu dan bekerja sama dalam mencegah penularan covid 19,yang sudah mulai mereda saat ini agar tidak naik lagi penyebarannya untuk patuh dan taat dalam menerapkan prokes covid 19 dan aturan terkait PPKM Level 4,” imbaunya.