[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Telah Tetapkan Dua Tersangka Pembuangan Limbah Ke Bengawan Solo

 

SUKOHARJO– Kasus pencemaran Bengawan Solo menemukan titik terang setelah Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka.

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah J (36) dan H (40), yang merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, keduanya disangkakan telah membuang limbah industri alkohol ke aliran Bengawan Solo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto.

“Lewat penyelidikan, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pick-up. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo,” terang Kapolres saat konferensi pers di lokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9).

“Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto,” sambungnya.

Kapolres selanjutnya menjelaskan cara tersangka saat membuang limbah. Para tersangka ternyata menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya ekonomi, untuk biaya hidup,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah).

Mengenai pembuangan limbah ini, Kapolres mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk pembangunan IPAL di wilayah Polokarto. “Sehingga dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodir home industry pengolahan alkohol. Jadi para pengrajin alkohol tidak membuang limbahnya sembarangan,” ungkapnya.

“Selain kegiatan penegakkan hukum, Kami juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. Jadi kita “kick and fix”, tidak hanya penegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi permasalahan,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M. Iqbal Al-Qudusy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa kedepannya. Pasalnya, itu sangat merugikan warga lainnya.

Iqbal menegaskan, pihak kepolisian tak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku yang mencob merusak lingkungan yang merupakan untuk hajat hidup orang banyak.

“Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku pembuang limbah yang sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat,” kata Iqbal menegaskan (Humas Polda Jateng).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali
Cek Venue Balinese Water Purification, Polri : Pastikan Pengamanan dan Rute
Perhelatan KTT WWF ke-10 : Posko Satgas Walrolakir Monitoring Pengamanan VVIP & VIP
PP Persis Apresiasi Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Korban Begal
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jelang Hari Raya Waisak, Masyarakat dan Polisi Bersihkan Makam
Kapolres PALI Beri Belasungkawa dan Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Perkelahian Berdarah di Penukal Utara
Siap Hadapi Kamtibmas Kedepan, Personel Satbrimob Polda Kalbar Terus Melaksanakan Latihan
Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali
Bandar Sabu Diamankan Tim Sat Narkoba Polres Oku
Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
Lihat Semua
WordPress Lightbox