REMBANG – Satgas Covid-19 Kabupaten Rembang melakukan penyekatan kendaraan di wilayah perbatasan Kabupaten Rembang. Penyekatan ini kembali dilakukan setelah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Adapun beberapa hal yang diperiksa Satgas Covid-19 yaitu KTP, Sertifikat Vaksinisasi dan Surat Antigen atau PCR. Termasuk memeriksa jumlah penumpang kendaraan yang dibatasi hanya 70 persen dari total kapasitas penumpang.
Kabag Ops Polres Rembang Kompol M. Mansur, S.E. dalam keterangan persnya, Minggu (19/9/2021) mengatakan, pos penyekatan kendaraan diberlakukan di wilayah perbatasan. Adapun titik pos check poin itu berada di Jembatan timbang perbatasan Rembang Jateng dan Tuban Jatim.
“ Penjagaan di pos penyekatan Sarang-Tuban kami aktifkan lagi selama masa PPKM Level 2 setiap Wekend Sabtu dan Minggu. Tim gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP, Dishub dan BPBD akan berjaga secara bergantian memeriksa setiap kendaraan yang masuk wilayah Kuningan dan memastikan sopir dan penumpangnya terbebas dari Covid-19,” ungkapnya.
Menurutnya, setiap kendaraan yang masuk akan menjalani pemeriksaan kelengkapan administrasi perjalanan, sekaligus memeriksa surat sehat dengan dibuktikan melalui keterangan hasil Tes Covid-19 ataupun Vaksin.
Mansur juga menambahkan, Apabila ada warga yang tidak pakai masker, kami masih berlakukan sanksi sosial dan fisik seperti membersihkan sampah hingga push up,” tutupnya.
HUMAS POLRES REMBANG