Seorang residivis berinisial ES (28), hanya bisa tertunduk lesu saat diringkus anggota Polsek Madang Suku I di tempat persembunyianya di Lampung. Pria ini merupakan tersangka pencurian alat pemotong rumput milik Murdi (31) seorang petani warga Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka warga Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur ini sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Martapura dengan kasus pencurian disertai pemberatan dan bebas pada tahun 2017.
Kali ini ia kembali dibekuk dengan kasus yang sama.
Kejadian pencurian kali ini bermula saat korban hendak keluar rumah melalui pintu dapur pada Sabtu (4/9/2021) sekitar puku 05.00 WIB. Kemudian korban menyadari bahwa alat pemotong rumput miliknya yang sebelumnya diletakkan di dekat pintu dapur sudah tidak ada di tempat. Selanjutnya ia menanyakan kepada Istrinya, namun Istri korban juga tidak mengetahui.
Ia juga sempat mencari di seputaran rumah akan tetapi tidak ditemukan.
Selanjutnya pada Jumat (17/9/2021) korban mendapatkan Informasi dari temanya bahwa mesin pemotong rumput beserta pelaku yang mencurinya berada di Desa Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung. Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung melaporkanya ke Polsek Madang Suku I.
Kapolsek Madang Suku I AKP Rama Yudha melalui Kasi Humas iptu Edi Arianto mengatakan, setelah mendapatkan laporan dan informasi keberadaan pelaku anggota langsung bergerak menuju lokasi pada Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Sesampainya di lokasi anggota melaksanakan pemantauan dan pengintaian. “Setelah melihat keberadaan pelaku, ia langsung kita tangkap dan kita geledah,” kata Kasi Humas, Sabtu (18/9/2021).
Dari tangan pelaku, anggota juga mengamankan satu unit mesin potong rumput warna orange merk classic milik korban. Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Polsek Madang Suku I guna penyidikan lebih lanjut.