[language-switcher]
Beranda  Berita

Subdit II DitresNarkoba Polda Jatim Bongkar Jaringan Pengiriman Narkoba Libatkan Tersangka Negeria dan Indonesia, 4 Kilogram Sabu Diamankan

SURABAYA (Tribratanews.Jatim.Polri.go.id) – Subdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Iimur berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

27koba

Pengingkapan itu di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, JI Tol Jakarta – Tangerang pada Selasa 6 Juli 2021 pukul 15 00 WIB.  Kasus ini melibatkan tersangka berinisial DS RZ. ST dan FK.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James S, Senin (27/9/2021) mengatakan terkait kronologis kejadian tim Subdit II Diresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin Kompol Jame Sampouw dapat informasi berkaitan dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan gelap narkotika yang merupakan pengembangan dari jaringan Jakarta – Jawa Timur, yang telah diungkap sebelumnya. Diketahu, bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis Shabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda.

27 koba2

Menanggapi informasi tersebut, polisi langsung melakukan koordinasi dengan petugas Bea Cukai dan bandara Juanda, kemudian didapatkan hasil, bahwa barang narkotika jenis Shabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda, melainkan akan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta.

Kemudian polisi beserta petugas dari Bea Cukai Juanda melakukan koordinasi dengan petugas dan Bea Cukai Soekarno Hatta, dan selanjutnya dibenarkan bahwa adanya paket yang dimpor dan Afrika Selatan yang dalam paket tersebut diduga berisi narkotika jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam koper yang telah dimodifikasi.

Polisi dan Bea Cukai Soekarno Hatta menyerahkan paketan yang berupa 2 koper merah kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Selanjutnya melakukan Contro/ Delivery terhadap penerima dari paket tersebut.

Akhirnya petugas melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, JI. Tol Jakarta — Tangerang Kota Tengerang. Selanjutnya 6 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB tepatnya di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, JI. Tol Jakarta – Tangerang Kota Tengerang datang tersangka berinisial RZ menghampiri ke mobil kami untuk mengambil paketnya tersebut untuk dipindahkan ke mobil yang ditumpanginya.

27 koba3

Setelah berhasil memindahkan kedua koper tersebut kedalam mobil yang ditumpanginya yaitu Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT, petugas Keplisian melakukan penangkapan terhadap tersangka RZ dan tersangka ST. Kemudian kami melakukan penangkapan juga terhadap tersangka DS yang mana adalah dia yang  melakukan komunikasi terhadap pemilik narkotika jenis Shabu tersebut, lalu tersangka FK dilakukan penangkapan pula karena turut serta dalam perbuatan transaksi

Narkotika jenis Shabu guna mendapatkan imbalan, kemudian setelah diinterogasi terhadap tersangka bahwa Shabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu. Juragan alias Eman (DPO).

Modus Operandi Jaringan narkoba Afrika Selatan memasukkan barang berupa Shabu dengan cara menyusupkan ke dalam koper yang sudah dimodifikasi yang berisi makanan dan Timur Tengah.

Barang buktiyang diamankan berupa  2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor seluruhnya 4 067 (empat nbu enam puluh tuyuh) gram beserta bungkusnya dengan rincian masing masing yaitu Kode A . 2.525 (dua nbu lima ratus dua puluh lima) gram, Kode B . 1.542 (senbu lima ratus empat puluh dua) gram.

Kemudian 2 (dua) buah koper warna merah maron; unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT, unit HP merk Samsung warna hitam beserta SIM Cardnya milik tersangka DS, unit HP merk Iphone X warna gold beserta SIM Cardnya milik tersangka ST; unit HP merk Oppo warna hitam beserta SIM Cardnya milik tersangka RZ, unit HP merk Oppo warna silver beserta SIM Cardnya milik tersangka FK.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal  114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menenma. menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk memiliki, menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I daam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotik. (mbah*)

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Banjir di Pamuatan, Bhabinkamtibmas Bantu Warga Bersihkan Lingkungan
Jaga Kamtibmas Sabtu Malam, Polres Tulungagung Gelar Kegiatan Patroli Razia Skala Besar
Bhabinkamtibmas Desa Palasari Berikan Edukasi Anti-Judi Online
Sinergi Antara Bhabinkamtibmas dan Masyarakat dalam Acara Halal Bihalal: Membangun Keharmonisan Bersama
Polsek Pasirian Gelar Curhat Kamtibmas, Serap Keluhan Warga
Guyub Rukun, Bhabinkamtibmas Jogomerto Kerja Bakti Bersama Warga Binaannya
Lihat Semua
WordPress Lightbox