[language-switcher]
Beranda  Berita

Sat Reskrim Polres OKU Selatan Kembali Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan kembali menerima limpahan laporan tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, adanya laporan tersebut jajaran Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil meringkus SN (36) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur warga Gunung Megang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H, S.I.K., M.H, melalui Kasi Kumas Polres OKU Selatan Iptu Johan Syafri mengatakan kejadian tersebut bermula pada Selasa 28 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib.

“Pada saat itu korban sedang memancing di sungai Marpaung kecil yang terletak di Desa Gunung Megang, Kecamatan Kisam Tinggi. Melihat korban sedang mancing lalu pelaku SN (36) menghampiri korban”,jelas Kasi Humas Rabu (29-09-2021).

Dikatakannya, pada saat pelaku menghampiri korban, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban dan sekedar basa-basi. Korban yang tidak tahu niat pelaku menanggapi dengan baik obrolan tersebut. Kemudian pelaku membujuk korban untuk mancing di dekat rumpun bambu dengan alasan banyak ikannya.

” Korban mengikuti bujukan pelaku dan setelah melihat korban pindah tempat memancing, pelaku pulang ke rumahnya untuk berganti pakaian”,terang Kasi Humas

Setelah pelaku SN (37) berganti pakaian kemudian pelaku menyusul korban di sungai dekat rumpun bambu. Sampai di sana pelaku langsung menarik tangan korban dan langsung melakukan Asusila kepada Korban, setelah itu pelaku mengancam korban untuk tidak berkata kepada siapapun tentang apa yang telah di lakukannya terhadap korban”,ujar Kasi Humas.

Kemudian korban langsung pulang kerumahnya dan melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres OKU Selatan.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggu jawabkan perbuatannya”, pungkas Iptu Johan.

Atas Perbuatannya Pelaku dikenai pasal 81 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU no 23 pasal 76D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Lihat Semua

HUMAS POLDA

CIPTAKAN HARKAMTIBMAS, POLDA KEPRI BERSAMA STAKEHOLDER AMANKAN PERINGATAN KENAIKAN ISA AL MASIH DI KEPULAUAN RIAU
GERAK CEPAT, POLDA KEPRI DALAM MENANGANI POHON TUMBANG GUNA MENJAGA KEAMANAN DAN KELANCARAN BERLALU LINTAS
Antisipasi Libur Panjang, Polres Blitar Lakukan Patroli di Tempat Wisata
Polsek Sekayam Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Ciptakan Rasa Aman, Polsek Beduai Lakukan Patroli Dialogis
Gelar Patroli Dialogis, Polsek Bonti Sampaikan Pesan Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox