[language-switcher]
Beranda  Berita

Bobol ATM di Empat Lokasi, Komplotan Lintas Provinsi Ini Dibekuk Polda Jateng

SEMARANG – Pelaku pembobolan ATM di sejumlah wilayah Jawa Tengah akhirnya dibekuk tim Ditreskrimum Polda Jateng. Pelaku berjumlah enam orang yang merupakan komplotan Jawa Barat dan Grobogan.

Enam orang yang diamankan adalah MA, warga Banten, AM, warga Depok, Jawa Barat, MH, warga Lebak, Banten. Kemudian tiga orang dari Grobogan adalah MU, SYD, dan AR.

“Dari enam pelaku ini tidak semuanya ikut di semua TKP ,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, pada konferensi pers, Jumat (1/10).

Pengungkapan kasus ini setelah kepolisian mendapat laporan adanya aksi pencurian uang di mesin ATM Bank Jateng pada sebuah mini market di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang dengan kerugian sebanyak Rp 849,4 juta.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Ditkrimum berhasil mengungkap jaringan pelaku yang melakukan pembobolan ATM di empat lokasi yaitu di ATM Bank Jateng Godong Grobogan, ATM CIMB Niaga di Mranggen Demak, ATM BRI depan Samsat Ungaran serta ATM pada sebuah swalayan di Gunungpati.

“Kita melaksanakan penyelidikan ada enam pelakunya. Mereka ditangkap di Mranggen dan Banten. Mereka punya spesialis yang berbeda-beda,” papar Dirkrimum.

Dijelaskan, di antara pelaku tersebut ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM dan pengawas lingkungan saat beroperasi.

“Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD,” tandas Kombes Djuhandani.

Dari hasil operasi di empat TKP, mereka total menggondol uang sekitar 947 juta. Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut, para pelaku membobol sekitar 850 juta dari mesin ATM.

“Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah,” tambah Ditkrimum Polda Jateng.

Karena melawan petugas saat ditangkap, jelas Kombes Djuhandani, empat pelaku terpaksa ditembak kakinya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku harus berhadapan dengan hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun (Humas Polda Jateng).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
POM TNI dan Propam Gelar Rakornis, Fokus Upaya Pencegahan
Pusdokkes Polri Beri Materi Pelatihan Teknik Wawancara dan Interogasi Penyidik PPA di Polda Jateng
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polisi Sahabat Anak, TK Santa Maria Goreti Kunjungi Polres Sekadau dalam Program Wisata Edukasi
Pospol Simpang 4 Kayu Lapis Kembali Aktif, Masyarakat Apresiasi Polres Sekadau
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Kasi Humas Polres Sekadau Jelaskan Kronologis Motor Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Merdeka Timur
Upaya Bhabinkamtibmas Polsek Karang Pilang Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayahnya
Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Mediasi
Lihat Semua
WordPress Lightbox