Tim Puma Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang diduga membawa narkotika jenis Sabu Sabu Di Jalan Umum Desa Patra Tani kec. Muara Belida Kab. Muara Enim. Kamis (30/09/2021)
Kedua pelaku atas nama Edi Suroso (39) warga Desa tambangan kelekar Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim dan Asri (41) Desa pinang banjar kec. Gelumbang kab. Muara Enim kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu.
Kejadian bermula pada saat Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK mendapatkan informasi bahwa di Jalan umum desa patra tani Kec. Muara belida Kab. Muara Enim seringkali terjadinya Transaksi Jual beli Narkoba.
Kemudian Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK langsung memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Syawaluddin SH untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, tim mendapatkan informasi akurat terkait sering terjadinya transaksi Narkoba. Lalu pada tanggal 29 September 2021 sekira pukul 19.30 Wib didapati dua orang laki laki sedang mengendarai sepeda motor dan melintasi jalan umum Desa Patra Tani Kec. Muara Belida kab. Muara Enim.
Kemudian Tim Puma yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Syawaluddin SH langsung melakukan penghadangan, lalu dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan kepada kedua orang laki laki tersebut dan didapatkan barang bukti berupa paket kecil Narkotika Jenis Sabu Sabu.
Lalu tim langsung membawa kedua pelaku ke Polsek Gelumbang Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK mengatakan kami berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang diduga membawa narkotika jenis Sabu Sabu.
Pada saat digeledah tim kami berhasil menemukan satu paket kecil Narkotika Jenis sabu sabu, kemudian pelaku dan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu sabu dan 1 unit motor merk Supra X kita amankan di Polsek Gelumbang Untuk pemeriksaan lebih lanjut.