Mataram NTB – Seorang juru parkir yang sehari-hari nya menjadi juru parkir di depan Polresta mataraym tiba-tiba mengamuk dan memukul seorang perempuan remaja usia SMA yang saat itu sedang parkir sepeda motornya di depan Polresta Mataram Senin 04/10/2021.
Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, SH membenarkan kejadian tersebut, kepada media, Senin (04/10) Kasi Humas Polresta Mataram menyampaikan bahwa peristiwa yang di alami oleh siswi salah satu SMA berinisial DP usia 16 tahun alamat Gunungsari tersebut tiba-tiba di pukul oleh juru parkir berinisial LN pria 34 tahun asal Kota Mataram.
“Benar DP di pukul secara tiba-tiba oleh juru parkir (LN) di tempat parkir, yang mengakibatkan bibir bagian dalam DP sedikit memar dan berdarah,” ungkap Erny.
Melihat kejadian itu anggota piket Polresta Mataram yang kebetulan melihat kejadian itu langsung mengamankan LN dan membawa masuk ke ruangan SPKT Polresta Mataram bersama korban DP untuk di mintai keterangan tentang kejadian tersebut.
“Saat kami mediasi Korban (DP) ahirnya memaafkan LN dan tidak ingin untuk di teruskan laporan nya, dan juru parkir tersebut sudah meminta maaf,” ungkap iptu Erny Kasi Humas Polresta ini.
Namun demikian kami telah memerintahkan kepada anggota untuk tidak lagi juru parkir (LN) tersebut berjaga sebagai tukang parkir di depan Polresta Mataram guna mengantisipasi hal-hal semacam ini terulang lagi.
“Ya , atas perintah pimpinan melarang juru parkir (LN) untuk jaga parkir di situ lagi. Ini semata untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya.
Sementara itu orang tua korban (DP) bersama kerabat lainnya kembali lagi menghadap ke unit SPKT Polresta Mataram berniat melaporkan kembali kejadian yang menimpa anaknya. Namun setelah mendengar keterangan dari petugas SPKT yang di sampaikan Kasi Humas kepada orang tua dan kerabat korban, akhirnya memaklumi dan memaafkan kejadian tersebut. Namun keluarga korban berpesan semoga hal semacam ini tidak terjadi lagi kepada orang lain.
“Setelah kami menyampaikan tentang kondisi kejiwaan juru parkir (LN) tersebut, ahirnya orang tua maupun kerabat korban mengerti dan memaafkan. Dan untuk juru parkir yang melakukan kejadian ini atas perintah pimpinan, tidak diperbolehkan lagi sebagai tukang parkir di sekitar Polresta,” tutup Kasi Humas yang berpangkat Iptu ini.