[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Muba tangkap pelaku illegal driling

2 25
Tribratamubanews – Dua pekan diburu pihak kepolisian. Pelaku ilegal driling dan sekaligus pemilik lahan yang menyebabkan terjadinya insiden kebakaran, hingga menelan 4 orang korban jiwa di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba pada, Kamis (09/09/2021) sekitar pukul 18:30 wib yang lalu, akhirnya berhasil ditangkap polisi dan berujung bui.
Adapun identitas Pelaku ialah Rozali warga Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Pelaku sendiri ditangkap oleh Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba bersama Tim Buser ditempat persembunyiannya yang berada di Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang pada, Jumat (01/10/2021) sekitar pukul 17:00 wib.
“Dua pekan dilakukan penyelidikan, baru lah tersangka Rozali berhasil kita tangkap ditempat persembunyianya di Kota Palembang pada, Jumat (01/10/2021) sekitar pukul 17:00 wib, ” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Senin (04/10/2021) didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Kanit Pidsus Ipda Hendri Prayuda dan Kasubag Humas Iptu Indra Jaya, SH.
Sambung Alamsyah, insiden kebakaran sumur minyak ilegal ini terjadi dilahan miliknya sendiri yang terletak di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Yang mana dalam insiden itu, ada 4 orang korban jiwa. Sebanyak 3 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka bakar.
“Pemicu kebakaran sumur minyak ini diduga karena percikan api yang berasal dari mesin pompa yang sedang menyedot minyak. Kemudian api tersebut menyambar mengenai minyak yang berada di sekitar lokasi. Sehingga menyebabkan sumur minyak terbakar dan menelan korban jiwa, ” jelas Alamsyah.
Ditegaskan mantan Kapolres OKI ini, selain mengamankan tersangka. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 batang pipa bor, 2 buah drum plastik, 1 perangkat stager yang terbuat dari besi, minyak, dan 1 utas selang panjang lebih kurang 10 meter.
“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaima telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7. UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau pasal 187 Jo pasal 188 KUHPidanda, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, ” tandasnya.
Sementara itu, tersangka Rozali mengaku panik setelah terjadi kebakaran di lahan dan sekaligus sumur minyak ilegal miliknya.
“Aku panik Pak, terus aku kabur ke Palembang. Ia Pak, sumur minyak dan lahan itu milik aku, ” jelas tersangka Rozali.
Untuk diketahui, dalam insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba pada, Kamis (09/09/2021) sekitar pukul 18:30 yang lalu. Sebanyak tiga orang meninggal dunia dalam insiden itu yakni Sailani warga Desa Keban I, Jon Heperdi warga Desa Lumpatan dan Sayuti warga Provinsi Lampung. Serta satu orang mengalami luka bakar bernama Anwar Warga Provinsi Lampung

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Dengan Terisak, Satrio Sampaikan Terima Kasih Kepada Kapolri
Australian Federal Police Kunjungi Museum Pusjarah Polri
Jaga Keamanan World Water Forum di Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli di Kawasan Pelabuhan
Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
Polri Gagalkan Penyelunduan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Personil Polsek Medan Barat Strong point/Gatur lalin sore, layani masyarakat, Antisipasikemacetan berkendaraan di jalanan
Satbrimob Polda Kalbar kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Berkah dengan sasaran panti asuhan dan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kubu Raya
Unit Samapta Regu B Polsek Prabumulih Barat melaksanakan patroli kring daerah rawan
Bhabinkamtibmas Kel. Muntang Tapus Patroli dan sambang serta memberikan himbauan kamtibmas antisipasi 3C
Bhabinkamtibmas Desa Karya Mulia Bripka Jumeri menyambangi warga di desa Binaanya
Bhabinkamtibmas Desa Karang Bindu sambangi warga berikut pesannya
Lihat Semua
WordPress Lightbox