Tribratanews.polri.go.id,Polda Kalbar, Polres Sambas-Polsek Jawai.
Piket Regu I (satu) Polsek Jawai yang di pimpin Bripka Yayan Muhaimin bersama dengan Brigpol Syarif Anggarista melaksanakan operasi Yustisi Perbup No. 44 / 2020 tentang penertiban disiplin prokes dengan mengedukasi, himbauan serta memberi teguran secara lisan serta tindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dalam rangka penerapan Physical Distancing dan penggunaan masker terhadap masyarakat Umum untuk mencegah penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas guna menjaga situasi wilayah hukum Polsek Jawai yang aman dan Kondusif, dengan memberikan himbauan covid-19, Selasa (05/10/2021).
Kegiatan operasi Yustisi Perbup No. 44/2020 Pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 dari pukul 20.25 wiba sampai dengan pukul 21.00 wiba dilaksanakan dengan dialogis, setiap kegiatan operasi Yustisi Perbup No. 44 / 2020 anggota Polsek Jawai mengajak masyarakat setempat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas) untuk menghindari penularan atau penyebaran Covid19.
Dalam kegiatan operasi yustisi perbup Sambas no 44/2020 tentang penertiban displin protokol kesehatan melakukan teguran sebanyak 4 ( empat ) teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker
Seperti yang kita ketahui bersama hingga saat ini, virus corona atau Covid-19 masih menjadi masalah yang serius, oleh sebab itu jangan sampai warga masyarakat mengabaikan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah, tegas Bripka Yayan Muhaimin .