Humas.polri.go.id – Personil gabungan Polres Parepare dan Polsek Soreang mengamankan kendaraan Roda Dua (Motor) yang melintas di Jalan Lasinrang Kelurahan Lakessi Kecamatan Soreang Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan, Jum’at (08/10/2021).
Kendaraan tersebut diamankan karena tidak dilengkapi Kaca Spion dan Nomor Plat Serta pemiliknya tidak memiliki Sim (Surat Izin Mengemudi) dan STNK.
Kapolsek Soreang Polres Parepare Iptu Syarifuddin mengatakan bahwa pada saat menggelar Operasi Yustisi untuk pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 dua pengendara Motor melintas dan tidak
menggunakan Helm, serta kendaraannya tidak lengkap.
” Pengendara tersebut dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan dan keduanya tidak memiliki SIM dan STNK, ” ujarnya.
Pemilik kendaraan ini bernama Andri (21) warga Jalan Pelabuhan Rakyat dan seorang wanita bernisial B warga Kota Parepare.
Setelah dilakukan pemeriksaan Dua kendaraan tersebut kemudian dibawa Ke Mapolres 2 (Dua) (Satuan Lalu Lintas) untuk proses selanjutnya. (*Humas Polres Parepare).