Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta), 3 (tiga) Pilar bagikan masker dan Imbau kepada warga untuk menerapkan protokol kesehatan di Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah. Minggu (10/10/2021) Pagi.
Kapolsek Arut Utara IPDA AGUNG SUGIARTO, SH menuturkan, “Aksi bagi masker dan Imbauan ini di lakukan guna menekan penyebaran Covid – 19 supaya tidak terus meningkat karena tindakan yang dilakukan masyarakat dengan tidak menerapkan Prokes dengan benar di khawatirkan dapat menjadi terlular Covid – 19. Tidak ada yang tau apakah orang yang sedang berinteraksi dengan kita terpapar Covid – 19 apa tidak, maka dari itu perlunya kita menerapkan 4M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan”.
Aiptu Agung P menambahkan, “Imbauan ini di lakukan guna menjelaskan kepada warga tindakan yang mereka lakukan adalah dapat menjadi tempat penyebaran Covid – 19 di karenakan tindakan yang salah dalam menerapkan Prokes Wajib hukumnya saat keluar rumah menggunakan masker”. Tutup Agung P. (mda)