Dalam dua hari berturut – turut, Sat reserse narkoba Polres Muba menangkap dua pelaku pengedar narkoba di dua tempat berbeda. Puluhan paket langsung di amankan.
Berkat informasi dari masyarakat, Selasa 05/10/2021 sekira pukul 16.30 Wib Di Samping rumah warga, pelaku bernama ARMIN PANE (36) warga Desa Telang Kec. Bayung Lencir Kab. Muba ditangkap polisi setelah penggerebekan dilakukan dan di temukan 23 (Dua Puluh Tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,97 (Sembilan koma Sembilan puluh Tujuh) gram,1 (Satu) Buah Plastik Klip Bening, 1 (Satu) Buah Sekop Plastik, 1 (Satu) Buah Wadah Plastik Warna Abu-abu. Kemudian pelaku langsung dibawa ke polres muba guna dimintai keterangan selanjutnya.
Lagi dihari keduanya, Rabu, 06 Oktober 2021 siang Di Pinggir jalan palembang – Sekayu yang beralamat di Dusun II Desa Lumpatan Kec. Sekayu Kab. Muba.sat reserse narkoba kembali menangkap pelaku pengedar narkoba bernama INDRA YUDI (39) warga Dusun II Desa Lumpatan Kec. Sekayu Kab. Muba. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,87 (Nol koma delapan puluh tujuh ) gramgram beserta Uang tunai sebesar Rp. 420.000,- (Empat ratus dua puluh ribu rupiah)..
“Betul sekali, dua hari berturut-turut kita lakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti nya dan saat ini dalam pemeriksaan kita” Kata Kapolres muba Akbp alamsyah pelupessy alamsyah, SH, S.ik, M.si melalui kasat narkoba polres muba Akp Jonroni, SH pada liputan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal dan hukuman yang ditentukan. (aajm – hms).