Jakarta – Polsek Cakung melaksanakan Penyaluran Bantuan Tunai kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT PKLW) Oleh Polri di Kantor Polsek Cakung Jakarta Timur Jl. Raya Bekasi KM 23 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur.
Rabu (13/10/2021).
Jumlah Pedagang Kaki Lima & Warung yang terdaftar mendapatkan Bantuan Tunai diwilayah Kec. Cakung Jakarta Timur sebanyak 82 orang PKLW (sesuai Surat Ketetapan Kapolres Metro Jaktim Nomor 50/IX/BT PKLW/642157), dengan perincian 78 orang telah menerima Bantuan Tunai, 4 orang Batal mendapatkan Bantuan Tunai karena 3 Orang (warung Fiktif) dan 1 Orang sedang diluar Kota (Melaksanakan Ujian)
Bantuan Tunai yang diberikan sebesar : @Rp. 1.200.000,- / Orang (PKLW)
Bantuan Tunai tersebut merupakan program dari Pemerintah yang disalurkan melalui kerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Penyaluran Bantuan Tunai kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT PKLW) tersebut merupakan Program Pemerintah untuk membantu UMKM & PKLW yang terdampak Pandemi Covid-19 sehingga dapat untuk menambah modal usaha agar bisa bertahan dimasa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Tunai Untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung di Polsek Cakung berjalan aman & lancar