[language-switcher]
Beranda  Berita

POLSEK KAWASAN KALIBARU RINGKUS PELAKU PENGANIAYAAN

Jakarta – Berawal pada hari Kamis (30/09/2021) pukul 23.00 WIB, korban bernama M. ABDULLAH sedang memarkir bersama temannya (saksi) di pertigaan Jl. Sindang Laut didatangi oleh pelaku yang berinisial AS alias BOE dan menanyakan mau minta jatah untuk bergantian parkir, namun oleh korban tidak direspon mengingat parkiran tersebut bukan milik korban dan menyarankan agar AS alias BOE untuk ngomong langsung kepada MARLAN alias BULE, atas ucapan korban tersebut pelaku AS alias BOE merasa tersinggung dan pulang.

Setelah 2 (dua) hari kemudian pelaku bertemu dengan korban di Jl. B Lagoa dan tiba-tiba marah dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawa oleh pelaku dari balik pinggangnya dan dilempar ke samping korban, senjata tajam berhasil diamankan oleh Sdr. MARLAN alias BULE, namun pelaku tiba-tiba memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan mengenai mata korban sebelah kanan mengakibatkan luka memar dan bengkak serta pandangan korban mengalami gangguan sehingga tidak dapat beraktifitas (tidak bekerja) beberapa hari, kaki kanan dan kiri korban mengalami luka gores akibat terkena batu  disaat korban terjatuh saat dipukul oleh AS alias BOE.

Terkait atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Kawasan Kalibaru pada (02/10/2021).

Kapolsek kawasan Kalibaru “Kompol Rustian Effendi langsung memerintahkan anggotanya untuk secepat mungkin menangkap (AS) pelaku Penganiayaan.

Berdasarkan laporan dari korban, pada Minggu (10/10/2021) pukul 20.00 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan penyelidikan dan mendapat Informasi keberadaan pelaku penganiayaan berada di Jl. B Kel. Lagoa Kec. Koja Jakrta Utara dan Team berhasil mengamankan pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau membawa memiliki senjata tajam jenis badik tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951. (ancaman hukuman 5 tahun dan 10 tahun).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolsek Sendang Lakukan Penyuluhan Sosialisasi Penggunaan Medsos dan Kenakalan Remaja Kepada Orang Tua Murid
Satreskrim Polresta Bandar Lampung Backup Penangkapan Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil di Jakut
Sat Lantas Polres Simalungun Memggelar Seleksi Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalulintas, Tingkatkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas
Jaga Kebersihan, Polsek Pollung bersama Personel melaksanakan Kurve Mako Polsek Pollung.
Polsek Pollung Gelar Jumat Curhat Untuk Dengarkan Keluhan Warga.
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Pollung Melaksanakan Himbauan Terhadap Warga.
Lihat Semua
WordPress Lightbox