Karanganyar – Masuk kekantor Polres Karanganyar selain harus Scan QR atau barcode aplikasi peduli lindungi, hari kamis (14/10) setiap anggota Polri dan ASN dilingkungan Polri yang berdinas di Polres Karangayar wajib melengkapi surat kelengkapan kendaraan dan surat kelengkapan diri.
Hal ini untuk dilaksanakan oleh jajaran Sie Propam Polres Karanganyar sebagai bentuk antisipasi terhadap pelanggaran dan sebagai bentuk pembinaan personil dilingkungan Polres Karanganyar.
Dalam operasi penegakkan disiplin tersebut, Kasi Propam IPTU Teguh Sardiyanto mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Safi` Maulla menjelaskan, pelaksanaan operasi tersebut sebelumnya telah direncanakan dan telah sesuai dengan petunjuk pimpinan dari satuan atas, sasaran utama dari operasi tersebut adalah penerapan protokol kesehatan dan surat – surat kelengkapan personil.
Lebih lanjut kasi propam mengatakan, terhadap personil yang kedapatan tdak sesuai prokes dan surat kelengkapan tidak lengkap, maka akan dilakukan tindakan mulai teguran hingga disiplin.
“pada prinsipnya, sie propam polres karanganyar akan melakukan tindakan yang tegas ddan terukur terhadap personil yang tidak mematuhi prokes serta tidak memiliki kelengkapan surat-surat yang seharusnya melekat kepada seoarang personil polri maupun ASN dilingkungan kepolisian.” tegas Kasi Propam. (humaskra)