Polsek Semen Melaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020
Operasi yustisi dalam penegakan inpres nomor 6 tahun 2020, perda prov. Pergub prov jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covit-19.
Kegiatan berlangsung, pada Hari Rabu 13 0ktober 2021, pukul 08.30 Wib s/d selesai. Lokasi Operasi di Pasar Semen Jl. Argowilis Desa/Kec Semen, Kab Kediri dan Pasar Jabang Desa Sidomulyo Kec Semen Kab Kediri.
Adapun hasil Operasi Yustisi. Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Tegoran Lisan. 25 Orang ( Tidak memakai masker dengan benar ) dan Membagikan masker 20 Masker.
“Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi berlangsung aman dan tertib dan lancar,” kata Kapolsek Semen AKP Siswandi, S.H