Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi. Kegiatan tersebut dalam penegakkan inpres nomor 6 tahun 2020, perda prov. Jatim nomor 2 tahun 2020, pergub prov jatim nomor 53 tahun 2020 dan perbup kab. Kediri nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi covid-19.
Serta Instruksi Mendagri No. 30 tgl 9 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan se Bupati no. 2678 tgl 7 septemner 2021 tentang PPKM Level 1 covid-19 di Wil Kab. Kediri.
Kegiatan berlangsung, pada Hari Rabu 13 Oktober 2021, pukul 10.00 Wib s/d Selesai. Sasaran Operasi Yustisi di Pasar besar Gringging Kec. Grogol Kab. Kediri. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 15 dan Bagi masker 15 orang.
Petugas yang diterjunkan adalah Padal harian Ipda Joko Purwantono, S.H.( Kanit Samapta ) dan 2 pers. “Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali,” kata Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati