[language-switcher]
Beranda  Berita

Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 4 Terduka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan empat orang terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di salah satu rumah perumahan Abdi Negara, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Dari keempat terduga tersebut, tiga diantaranya merupakan oknum PNS Pemkab yakni berinisial CH (45) warga Kecamatan Gisting, AC (43) dan JO (43) warga Bandar Lampung. Seorangnya warga biasa berinisial JA (31) warga Kota Agung Timur.

Saat diamankan, keempat terduga sedang berada didepan rumah, para terduga bersikap kooperatif dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, sehingga berhasil diamankan barang bukti berupa 4 buah kaca pirek, 1 alat hisap sabu dan 3 buah sedotan pipet.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Kasatresnarkoba Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan, keempat terduga diamankan pada hari kemarin, Senin, 11 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WIB.

“Saat diamankan, para terduga sedang duduk di salah satu rumah perumahan abdi negara. Mereka kooperatif dan tim melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti alat hisap sabu,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi, didampingi Kasubag Humas Iptu M. Yusuf, SH., Selasa (12/10) pagi.

Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, kronologis diamankannya empat terduga tersebut, bermula pihaknya mendapatkan laporan informasi masyarakat di sebuah rumah Dinas Pemkab Tanggamus sering di pakai tempat menggunakan narkoba jenis sabu.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengmankan para terduga saat duduk di TKP dan dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti alat hisap sabu.

“Terduga dan barang bukti yang ditemukan di rumah tempat para terduga berkumpul selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Terhadap keempat terduga juga telah dilakukan test urine dan hasilnya diketahui urine mereka positif metafitamine.

“Urine keempat terduga positif mengandung metamfetamine,” kata Iptu Deddy Wahyudi.

Saat ini keempat terduga dan barang bukti tersebut, sementara ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Keempatnya saat ini diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti mereka dapat dijerat Pasal 127 junto Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009,” tandasnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Satgas Damai Cartenz berhasil tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide
Jelang WWF ke-10 di Bali, Fadil Imran Siapkan Strategi Khusus Pengamanan Akses Masuk Pelabuhan
Polri Pastikan Keamanan Akses Masuk ke Bali Jelang World Water Forum
Tiba di Pulau Dewata, Kabaharkam Polri disambut Langsung oleh Kapolda Bali
Masyarakat Bali Mendukung Sepenuhnya World Water Forum ke-10
Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Polsek Jatibarang Sosialisasi Pencegahan Stunting
Brigjen Budi Indra Dermawan : Proliga 2024, Jakarta Popsivo  Polwan Tampil Luar Biasa, Gulung Lawan 3 Set Langsung.
Panit Pam Waster dan Personil Sat Pamobvit Polresta Tangerang melaksanakan patroli di kantor pemasaran KIPC.
Kapolsek Karangampel Pimpin Pengamanan Penyaluran Bantuan Pangan
Personil Sat Pamobvit Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan Patroli pemantauan Objek Wisata World Of Wonders Citra Raya
Untuk mendekatkan dengan warganya, Personel ,Polsek Rajeg Polresta Tangerang Bripka Yeni Kurniawan menyambangi warga Desa Lembangsari
Lihat Semua
WordPress Lightbox