humas.polri.go.id – polres seruyan, polda kalteng –Pelaksanaan KKEP terhadap terduga pelanggar anggota polres seruyan inisial DM (in absentia) telah selesai dilaksanakan, yang mana dalam rangkaian pelaksanaannya telah dibacakan tuntutan oleh penuntut dan pembelaan oleh pendamping terduga pelanggar.
Seluruh rangkaian KKEP telah dilaksanakan dengan diakhiri pembacaan putusan yaitu bersifat etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan bersifat administrasi rekomendasi berupa PTDH sebagai anggota polri.
Dengan demikian terlaksana sudah seluruh rangkaian kegiatan KKEP, selanjutnya anggota propam polres seruyan berkumpul diruang kerja guna pembuatan laporan kegiatan KKEP yang telah dilaksanakan.
Laporan pelaksanaan KKEP ini nanti akan di sampaikan ke Kapolres Seruyan untuk selanjutnya nanti dikirimkan ke tingkat polda.
Kapolres seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S. H., S.I.K., Msi. melalui Kasipropam IPDA Pramono mengatakan “pembuatan laporan KKEP ini dimaksudkan sebagai bahan laporan hasil kegiatan KKEP yang telah dilaksanakan, selanjutnya nantinya laporan ini akan kita kirimkan ke tingkat polda untuk diketahui dan sebagai laporan guna arahan dan perintah tindak lanjut” tegasnya. (H32)