Untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Sungai Laur jajaran Polres Ketapang, Bhabinkamtibmas Bripka Alif Styawan melaksanakan kegiatan sambang, guna mensosialisasikan Stop Karhutla, terutama kepada warga binaannya di Desa Sukaramai Kecamatan Sungai Laur, Senin 18 Oktober 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak warga binaannya untuk mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri.
Bhabinkamtibmas bersama warganya dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Pasal 187 KUHP)”. Sekaligus menghimbau warga agar jangan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan.
Kapolsek Sungai Laur Ipda Hendra Gunawan, S.H mengatakan telah memerintahkan Personilnya untuk gencar sosialisasi karhutla dan melakukan bentang spanduk, berikan sosialisasi atau berikan himbauan tentang larangan Karhutla. melalui sosialisasi diharapkan warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, semak belukar, ladang atau kebun,” Ungkapnya.