Paniai – Polres Paniai laksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Pembina Pernikahan Perceraian dan Rujuk) bagi personel Polri dan PNS Polri Polres Paniai bertempat di aula Rupatama Polres Paniai, Senin (18/10).
Dalam pelaksanaan sidang BP4R tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Paniai AKP Mardi Marpaung, S.Sos sebagai pimpinan sidang dan didampingi oleh Kassubag Dalpers Ipda I Nyoman Suka selaku sekretaris sidang, Kabag Ren AKP Mansur, S.E. dan Kasat Sabhara Iptu Esau Antaribaba sebagai rohaniawan, PS. Kasie Propam Bripka Roni Ariks, Ketua Bhayangkari Polres Paniai Ny. Riris Mardi Marpaung
Adapun peserta pelaksanaan sidang BP4R tersebut antara lain Ipda Mekias Nelis Giyai dan Mince Manjar, Bripka Rido Bagarai dan Noviyantik Patasik, S.H, Brigadir Isak Mofu dan Yakoba Lefatha Katayane, Briptu Candra Lesmana Mustian dan Elgi Kristina Bessang, Briptu Pimlikpki Hitokdana dan Esterlina Margo Korwa, Bripda Hendrik Esau dan Fransiska Tirsa Padwa serta Bripda Agus Mediyanto Humolungo dan Diyah Adabiyah Rumadan.
Dalam sidang BP4R tersebut pimpinan sidang Wakapolres Paniai mengatakan bahwa sidang BP4R tersebut dilaksanakan sebagai salah satu persyaratan bagi anggota Polri dan calon istri/Bhayangkari untuk melengkapi berkas pada saat melangsungkan pernikahan yang sah secara hukum maupun agama baik di catatan sipil maupun agama.
“Saya harapkan setelah dilaksanakannya sidang BP4R ini bagi para peserta sidang/anggota Polri yang melaksanakan sidang tersebut segera melanjutkan atau mengurus berkas-berkas untuk melangsungkan pernikahan secara sah di Hukum maupun agama, karena batas waktu yang telah ditentukan Polri setelah melaksanakan sidang BP4R ini hanya 6 bulan dan apabila batas waktu Polri tidak melangsungkan pernikahan baik secara hukum maupun agama oleh para peserta sidang yang melaksanakan sidang saat ini maka para peserta sidang tersebut harus melaksanakan sidang BP4R kembali,” jelas Wakapores Paniai.