[language-switcher]
Beranda  Berita

Satu orang terduga pelaku bandar Judi Online, diciduk Tim Puma Polres Lombok Utara

LOMBOK UTARA- Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara, Berhasil mengamankan Satu orang terduga bandar judi togel online Singapura, Sydney dan Hongkong, di Dusun Karang bajo  Desa Karang Bajo kec Bayan Lombok Utara. Minggu, 17 Oktober 2021 Pukul 15.30 Wita

Tim Puma Polres Lombok Utara, yang mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadinya transaksi Jual beli Jenis Judi Togel online Singapura, Sydney dan hongkong, di salah satu lokasi tempat penjualan Miras jenis tuak, sebuah rumah warga Dusun karang bajo Desa karang bajo Kecamatan bayan, dimana transaksi di lakukan oleh Terduga pelaku saudara SA dengan omset penjualan Rata-rata Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu) Per Hari.

Atas dasar laporan masyarakat tersebut, Tim Puma melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran lokasi dan pada hari Minggu, 17 Oktober 2021 Pukul 15.30 Wita, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang berinisial SA, Lk, 39 Thn, Islam, Sasak, Tani, Alamat Dusun Karang Bajo Desa Karang Bajo Kec.Bayan Kabupaten Lombok Utara.

Setelah di lakukan introgasi, SA mengakui sedang melakukan transaksi jual beli jenis judi online togel singapura, Sydney dan Hongkong melalui Handphone pribadinya dengan akun aplikasi LAKI TOGEL.

Barang Bukti yang berhasil di amankan oleh tim yaitu Uang Tunai Sebesar Rp 247.000, Kartu Debet ATM Bank BNI, Tas Pinggang Warna merah Hitam, Bukti Transaksi Deposit Bank BNI Total Rp.1.000.000, Foto Transaksi Permainan Judi online Akun LAKI TOTO, Satu Unit HP Samsung A21 Warna Hitam, Satu Unit HP Nokia 8030 Warna Hitam.

Ditempat terpisah, Kapolres Lombok Utara AKBP FERI JAYA SATRIANSYAH, SH melalui Kasat Reskrim, IPTU  I MADE SUKADANA,S.H,M.H. menerangkan bahwa, membenarkan pengamanan terhadap terduga SA yang dilakukan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara dan Atas perbuatannya,  terduga pelaku telah melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak  Rp. 25.000.000,-

Oleh Tim Puma, terduga pelaku berikut barang bukti, telah di amankan ke mako sat reskrim Polres Lombokra, Utara, untuk di proses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, ungkap Iptu SUKADANA, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.

Humas Res Lotara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Begini Kerja Satgas Walrolakir Amankan Kepala Negara hingga Delegasi WWF ke-10 di Bali
Kompolnas Puji Kapolri, Harap Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi Humanis
Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
Satrio Casis Korban Begal Dihadiahi Masuk Polri, IPW: Jiwa Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat
Pengamat Sebut Kehadiran Kapolri Saat Mudik Pengaruhi Kepuasan Masyarakat
Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Tebing Tinggi Selidiki Kebakaran Losmen Bahagia
Keamanan Pemuda Desa Harjatani, Polsek Kramatwatu Laksanakan Patroli Rutin
Polresta Serkot: Anggota Polsek Kramatwatu Gelar Patroli Pemuda di Harjatani
Patroli Polsek Kramatwatu di Desa Harjatani: Sapa dan Bina Pemuda Setempat
Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Patroli Pemuda di Desa Harjatani
Anggota Polsek Kramatwatu Patroli dan Dialog dengan Pemuda Desa Harjatani
Lihat Semua
WordPress Lightbox