LOMBOK UTARA – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara, Berhasil mengamankan Satu orang terduga bandar judi togel online Singapura, Sydney dan Hongkong melalui handphone pribadinya, di Dusun Tebango Desa Pemenang Timur Kec.Pemenang Lombok Utara. Senin, 18 Oktober 2021 Pukul 15.00 Wita
Tim Puma Polres Lombok Utara, yang mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadinya transaksi Jual beli Jenis Judi Togel online Singapura, Sydney dan hongkong di dusun Tebango Desa Pemenang Timur Kec. Pemenang Kabupaten Lombok Utara, dimana transaksi di lakukan oleh terduga pelaku saudara SI dengan cara menjual togel dirumahnya dengan omset penjualan Rata-rata Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) Per Hari.
Atas dasar laporan masyarakat tersebut, Tim Puma yang dipimpin oleh Aiptu KADEK EDY WIRAWAN bersama anggota, melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran lokasi dan pada hari Senin, 18 Oktober 2021 Pukul 15.00 Wita, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang berinisial SI, Lk, 37 Thn, Budha, Wiraswasta, Alamat Dusun Tebango Desa Pemenang Timur Kec.Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Setelah di lakukan introgasi, SI mengakui sedang melakukan transaksi jual beli jenis judi online togel singapura, Sydney dan Hongkong melalui Handphone pribadinya dengan akun aplikasi AFA TOGEL.
Barang Bukti yang berhasil di amankan oleh tim yaitu Uang Tunai Sebesar Rp 80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah), Satu Unit hp merek VIVO Y12 Warna Biru, Foto Transaksi Permainan Judi online Akun AFA TOGEL, Kartu Debet Atm Mandiri, Dua Kertas Kupon Pembelian dan Satu Buku Rekap.
Ditempat terpisah, Kapolres Lombok Utara AKBP FERI JAYA SATRIANSYAH, SH melalui Kasat Reskrim, IPTU I MADE SUKADANA,S.H,M.H. menerangkan bahwa, tim puma telah mengamankan terduga pelaku atas nama SI dan Atas perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku, telah melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25.000.000,-
Oleh Tim Puma Polres Lombok Utara, terduga pelaku berikut barang bukti, telah di amankan ke mako sat reskrim Polres Lombok utara, untuk di proses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, ungkap Iptu SUKADANA, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.
Humas Res Lotara.